REFORMASI BIROKRASI
Sumber: Situs Kejaksaan Republik
Indonesia
Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk
melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan
pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek berikut :
1.
Kelembagaan (organisasi)
2.
Ketatalaksanaan (business process)
3.
sumber daya manusia aparatur
Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem
penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak berjalan
dengan baik, harus ditata ulang atau diperbarui. Reformasi Birokrasi
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance). Dengan kata lain, Reformasi Birokrasi adalah langkah strategis
untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam
mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu, dengan
pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta
perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk
direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat.
Oleh karena
itu, harus segera diambil langkah langkah yang bersifat mendasar, komprehensif
dan sistemik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai
dengan efektif dan efisien.
Reformasi di sini merupakan proses pembaruan yang dilakukan
secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau
tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.
Disadari sepenuhnya, kondisi birokrasi pemerintahan saat ini
masih belum seperti yang dicita-citakan, yang antara lain diindikasikan dengan
:
1.
praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN) masih berlangsung hingga saat ini;
2.
tingkat kualitas pelayanan public
yang belum mampu memenuhi harapan public;
3.
tingkat efisiensi, efektivitas dan
produktivitas dari birokrasi pemerintahan belum Optimal;
4.
tingkat transparansi dan
akuntabilitas birokrasi pemerintahan yang masih rendah;
5.
tingkat disiplin dan etos kerja
pegawai yang masih rendah;
6.
tingkat efektifitas pengawasan
fungsional dan pengawasan internal dari birokrasi pemerintahan belum dapat
berjalan secara optimal;
Kondisi birokrasi sebagaimana tersebut diatas
semakin memperkuat tekad untuk mempercepat proses Reformasi Birokrasi,
khususnya di lembaga-lembaga penegakan hukum dan lembaga-lembaga keuangan serta
pelayanan publik, termasuk di Kejaksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar