Sabtu, 07 April 2012

Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI

 REFORMASI BIROKRASI

Sumber: Situs Kejaksaan Republik Indonesia

Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek berikut :

1.     Kelembagaan (organisasi)

2.     Ketatalaksanaan (business process)

3.     sumber daya manusia aparatur

Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak berjalan dengan baik, harus ditata ulang atau diperbarui. Reformasi Birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, Reformasi Birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu, dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat.
 Oleh karena itu, harus segera diambil langkah langkah yang bersifat mendasar, komprehensif dan sistemik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.

Reformasi di sini merupakan proses pembaruan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.

Disadari sepenuhnya, kondisi birokrasi pemerintahan saat ini masih belum seperti yang dicita-citakan, yang antara lain diindikasikan dengan :

1.     praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) masih berlangsung hingga saat ini;

2.     tingkat kualitas pelayanan public yang belum mampu memenuhi harapan public;

3.     tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas dari birokrasi pemerintahan belum Optimal;

4.     tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi pemerintahan yang masih rendah;

5.     tingkat disiplin dan etos kerja pegawai yang masih rendah;

6.     tingkat efektifitas pengawasan fungsional dan pengawasan internal dari birokrasi pemerintahan belum dapat berjalan secara optimal;
Kondisi birokrasi sebagaimana tersebut diatas semakin memperkuat tekad untuk mempercepat proses Reformasi Birokrasi, khususnya di lembaga-lembaga penegakan hukum dan lembaga-lembaga keuangan serta pelayanan publik, termasuk di Kejaksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar