REFORMASI BIROKRASI
Sumber: Situs Kejaksaan Republik
Indonesia
Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk
melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan
pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek berikut :
1.
Kelembagaan (organisasi)
2.
Ketatalaksanaan (business process)
3.
sumber daya manusia aparatur
Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem
penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak berjalan
dengan baik, harus ditata ulang atau diperbarui. Reformasi Birokrasi
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance). Dengan kata lain, Reformasi Birokrasi adalah langkah strategis
untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam
mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu, dengan
pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta
perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk
direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat.